Pemkab Cianjur Kembali Rotasi Mutasi 46 Pejabat

 Pemkab Cianjur Kembali Rotasi Mutasi 46 Pejabat

#INFOCJR – Pejabat di Cianjur boleh menduduki jabatan tanpa melaksanakan Diklat Kepemimpinan terlebih dahulu.




#INFOCJR – Pejabat di Cianjur boleh menduduki jabatan tanpa melaksanakan Diklat Kepemimpinan terlebih dahulu.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, usai melaksanakan pelantikan Pejabat Fungsional dan Struktural, di Bale Praja Jalan Siliwangi Cianjur, Senin (30/5/2022).

Dadan menuturkan, ada dua pola yang dilaksanakan dalam menempati jabatan tersebut.

“Kan ada duduk dulu dalam jabatan, ada pendidikan dulu baru duduk dalam jabatan,” ujar Dadan.

Ia juga mengatakan, pejabat yang saat ini dilantik berjumlah 46 orang yang dilakukan rotasi maupun mutasi.

“Jabatan fungsional tertentu boleh diisi, tapi dengan catatan harus yang memenuhi syarat dan diajukan ke Kemendagri,” katanya.

Meski ada pejabat yang akan pensiun dalam waktu dekat ini dilakukan pelantikan, menurutnya hal tersebut merupakan penataan kelembagaan.

“Karena ada penataan kelembagaan dan ada kekosongan atas arahan pimpinan dan
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), jadi sekarang pelantikan ada yang pensiun ada yang terpromosikan,” katanya.

Ia juga berharap agar pejabat yang dilantik bisa amanah.

“Kepada yang dilantik ini adalah amanah secara syariat oleh Bupati, kita berharap ditugaskan dimanapun disyukuri dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.*** (Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia