Pengedar Narkoba di Cianjur Berhasil Diamankan Polisi

 Pengedar Narkoba di Cianjur Berhasil Diamankan Polisi



#INFOCJR – Sebanyak enam tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Polres Cianjur.

Diketahui bahwa keenam orang ini merupakan bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, para tersangka kasus narkoba ini ditangkap di wilayah hukum Polres Cianjur dengan waktu yang berbeda, bahkan sebagian besar dari mereka merupakan target operasi kepolisian.

 

“Barang bukti yang diamankan, yaitu narkotika berupa ganja seberat 3 kilogram, hexymer sebanyak 11.000 butir, dan sabu seberat 10 gram,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, Paur Subbag Humas Polres Cianjur IPTU A. Nanda Rihardja, dan Anggota Satresnarkoba Polres Cianjur.

Rifai menuturkan, para tersangka ini diancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) yang mana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun sampai 20 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.

Dari pengungkapan ini, lanjutnya, semua hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Cianjur, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ali Jupri selama awal bulan Juni.

“Ini merupakan kinerja yang bagus karena baru sepekan sudah mengungkap banyak kasus dari awal bulan Juni,” pungkasnya.***(Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia