PIlkada Cianjur 2024: No Debat, Tak Ada Hambatan Regulasi Halangi Bupati Herman Suherman Maju
#INFOCJR – Sejumlah akademisi birokrat yang tergabung dalam Tim Forum Observasi Reset Diskusi Sosial dan Hukum (Fordiskum) menyimpulkan tak ada hambatan regulasi apapun yang menghalangi pencalonan Bupati Cianjur H. Herman Suherman untuk kembali maju pada Pilkada Cianjur 2024 mendatang. Hal ini setelah mereka melakukan pengkajian mendalam dari berbagai aspek hukum dan regulasi terkait pemilihan kepala daerah yang melibatkan unsur petahana.
Seperti diketahui pasangan bakal calon bupati wakil bupati Cianjur H. Herman Suherman – H. Muhammad Solih Ibang diusung sejumlah partai politik seperti PDIP, PKB, Demokrat, PAN dan PPP. Hanya saja dalam perjalanannya kerap mendapat sorotan sebagian kalangan karena Bupati Herman Suherman dianggap telah melampaui batas jabatan yang diperkenankan mencalonkan kembali.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, tersebut di atas, maka kami berpandangan Bapak H. Herman Suherman dapat mencalonkan kembali pada kontestasi PILKADA di Kabupaten Cianjur Tahun 2024 s.d. 2029,” kata mereka melalui siaran pers Fordiskum, Selasa (16/7/2024).
Fordiskum antara lain terdiri dari lnsepktur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan, Sekretaris Badan BKAD Kabupaten Cianjur, Ricky Ardhi Hikmat dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cianjur, Iyus Yusup.
Kemudian Analis Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Yudi Ismail, Subag Keuangan pada Sekretariat Dewan Kabupaten Cianjur, Saeful Mumin, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Fajar Sidik Praya serta Staf pada SATPOL PP & Damkar Kabupaten Cianjur, Jeckso Ringgo Ardhi.
Selanjutnya mereka yang turut memberikan kesimpulan terkait boleh kembalinya Herman Suherman maju menjadi calon bupati adalah Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Pemerintahan Setda Kab. Cianjur, Faruk Maktum dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama pada Bagian Hukum Setda Kab. Cianjur, Taufiq Ismail.
Disebutkan mereka, menyikapi terbitnya Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, khususnya ketentuan Pasal 19 yang menyatakan “Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m, mereka berpandangan bahwa ketentuan pasal tersebut di atas bersifat kumulatif.
“Hal mana antara klausul yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan dan tidak dapat dimaknai secara parsial, karena dengan adanya klausul huruf e yang secara tegas menyatakan “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan”, maka pada dasarnya masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam klausul huruf a, b, c dan huruf d harus dihitung sejak terjadinya pelantikan,” paparnya.
Di sisi lain, kata mereka, Herman Suherman pada periode 2016 s/d 2021 tidak pernah dilantik untuk menduduki jabatan definitif sebagai Bupati Cianjur dan/atau dilantik sebagai pelaksana tugas Bupati Cianjur, namun hanya diberikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/1036 tahun 2021 tanggal 19 April 2021 Tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Cianjur.
Sehingga, sebut mereka, dengan tidak dilakukan proses pelantikan maka dengan demikian pada masa tersebut H. Herman Suherman tidak dalam kapasitas menduduki jabatan sebagai Bupati Cianjur maupun pelaksana tugas Bupati Cianjur secara defintif melainkan sedang dalam kapasitas menjalankan tugas dalam jabatan definitifnya sebagai Wakil Bupati.
“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) Huruf c Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi “Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas melaksanakantugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerahmenjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”,” ujarnya.
Selain itu, kata mereka, apabila merujuk kepada Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 yang dimaksud dengan Penjabat Sementara adalah “Pejabat Tinggi Madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan wakil walikota karena gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota cuti di luar tanggungan negara untuk melaksankankampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan wakil walikota.
“Sehingga dengan demikian klausul “penjabat sementara” ditujukan kepada para ASN yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas Kepala Daerah, dan tidak bisa diterapkan kepada Bapak H. Herman Suherman yang notabene bukan merupakan ASN, akan tetapi sebagai Wakil Bupati Cianjur Periode 2021 s.d. 2026,” tulis mereka.***