Plt Bupati Cianjur Ungkap Alasan Transfer Rp 30 Juta ke KPK Gadungan
#INFOCJR – Plt Bupati Cianjur Herman Suherman didengar keterangannya dalam sidang kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan terdakwa inisial M. M ini mengaku-ngaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Herman dicecar beberapa pertanyaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Dikutip dari DETIK.COM, Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin Lusiana dengan dua anggotanya, Erlinawati dan Syahfirzal. Mereka bertanya soal ancaman dan transfer uang yang diberikan Herman kepada terdakwa M.
“Sebelum OTT (operasi tangkap tangan) pernah bertemu (dengan terdakwa) apa yang dibicarakan,” tanya ketua majelis ruang sidang PN Cianjur, Rabu (12/6/2019).
Selain itu, hakim menanyakan soal pernyataan terdakwa M bahwa Herman disebut bakalan menjadi target OTT KPK. Hakim juga menyoroti nilai uang yang ditransfer Herman kepada petugas KPK gadungan tersebut. “Pernah bertemu, yang bersangkutan (M) bilang akan ada OTT, iya betul (menjadi target),” kata Herman.
Ia mengaku tertekan dengan ancaman terdakwa yang menyebut dirinya salah satu target KPK. Bahkan, M menyebut bahwa Herman berpeluang jadi tersangka. “Merasa tertekan, saya manusia biasa ada perasaan seperti itu khawatir menjadi tersangka. Selain itu saya juga merasa diteror,” ujarnya.
Gegara tekanan dan teror tersebut, Herman mentransfer uang yang diakuinya milik pribadi. “Karena tertekan itu akhirnya saya terpaksa memberikan uang dan merugi cukup besar. Nilai transfer Rp 30 juta,” kata Herman.
Selain M, beberapa nama lain yang disebut-sebut sebagai tim dari terdakwa yaitu RM atau Ridwan Mubarok (aktivis anti korupsi), SN (perempuan) dan Nan. Tim tersebut silih berganti bertemu Herman.