Polemik Desa Sindangraja Sukaluyu Belum Usai

 Polemik Desa Sindangraja Sukaluyu Belum Usai

Kasus yang ada di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, masih belum ada titik temu. Padahal, kasus ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi, hingga gugatan Ke Pengadilan Negeri Cianjur.




INFOCJR – Kasus yang ada di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, masih belum ada titik temu. Padahal, kasus ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi, hingga gugatan Ke Pengadilan Negeri Cianjur.

Kuasa Hukum, Kepala Desa Sindangraja, Karnaen mengatakan, kasusnya hingga saat ini belum selesai, bahkan akan kembali dilakukan sidang pembuktian kasus.

“Kami duga ini aset Desa yang di sewakan ke Perusahaan dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, makanya sampai saat ini mereka terus menteror Kepala Desa, agar Kepala Desa tidak masuk kantor,” ujar Karnaen, di Cianjur, Kamis (02/6/2022).

Ia mengatakan, sampai saat ini Kepala Desa Sindangraja tidak memiliki letter C Desa, sehingga sangat sulit untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta ataupun jual beli tanah.

“Dari Pak Kades dilantik, sampai saat ini, Letter C Desa hilang, kita sudah minta oknum buatkan laporan polisi untuk kehilangan tapi tidak ada sampi sekarang, bahkan ada provokator juga agar Pak Kades dicopot dengan cara melakukan demo,” katanya.

Selain itu Karnaen menyebutkan, jika para oknum Pemerintahan Desa Sindangraja sebelumnya sudah menyalahi aturan terkait dengan sewa lahan kepada salah satu perusahaan yang ada di Sindangraja.

“Tidak ada di aturan kalau sewa lahan sampai 15 tahun, ini mereka menyewakan sampai 15 tahun, tapi Pak Kades yang baru ini tidak tahu uangnya kemana, bahkan di Kas Desa juga ga ada,” paparnya.

Ia menduga, jika Oknum Pemerintahan Desa ini melakukan korupsi.

“BPD Desa Sindangraja khususnya mereka ikut bermain, kan tidak mungkin, waktu perjanjian dengan Perusahaan tersebut tidak ada letter C, makanya kita juga bingung, Berarti ini dihilangkan untuk menghilangkan aset-aset tanah Desa diduga ini di antaranya ketua BPD dan kroni-kroninya yang kita gugat di pengadilan,” jelasnya.

Karnaen menyebutkan, jika laporan kasus tersebut juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cianjur, agar segera dilakukan proses.

“Mereka takut terungkap borok-borok kesalahan mereka selama ini mereka ini tidak lebih dari seorang mafia kumpulan mafia Tanah, Kami tidak akan mundur kalau pun Bupati memberhentikan Kepala Desa, kami akan gugat di PTUN tersebut,” ungkapnya.

Sementara BPD Desa Sindangraja Hendrawan mengatakan, bahwa masyarakat Desa Sindangraja sudah tidak ada kecocokan dengan Kepala Desa Sindangraja.

“Intinya masyarakat ingin Pak Kades dicopot dari Jabatannya,” katanya.

Terkait dengan status tanah yang disewakan Kepada Perusahaan, Ia juga mengaku hanya disewakan selama 5 tahun.

“Kalau dijual saya tidak tahu pasti, yang jelas disewakan itu,” katanya.***(Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia