Polres Cianjur Amankan Pelaku Curanmor
#INFOCJR – Polres Cianjur berhasil mengamankan 11 orang pelaku pencurian kendaraan roda 2 dan roda 4 di wilayah Hukum Polres Cianjur.
“Pelaku kita amankan 11 orang dan salah satunya kita lakukan tegas terukur dan ini tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan yang sama serupa kepada pelaku lainnya karena terindikasi masih ada pelaku lainnya yang ada di wilayah hukum polres Cianjur,” kata Kapolres Cianjur AKBP Soliyah di depan taman alun-alun Cianjur, Jum’at (15/03/19).
Soliyah menuturkan, para tersangka menakuti dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
“Para tersangka biasanya mengancam dengan mengacung-ngacungkan senjata tajam disini sehingga membuat korban takut dan lari kemudian motor korban diambil, selain itu beberapa pelaku menggunakan kunci astak untuk membuka kunci motor dengan paksa,” tuturnya.
Soliyah mengungkapkan, ada 17 barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 14 unit kendaraan roda dua, 1 unit roda empat jenis pick up dan barang bukti lainnya 5 kunci astak dan 8 anak buah kunci letter T.
“Ada 3 pasal yang dikenakan untuk para pelaku yakni pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dengan maksimal hukuman 7 tahun kemudian 365 dengan ancaman 9 tahun dan 480 pendahan dengan ancaman 4 tahun. Ini operasi yang kita laksanakan selama satu minggu,” imbuhnya.
Soliyah juga mengungkapkan, bahwa sengaja melaksanakan Press Releas di tengah-tengah masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa Jajaran Polres Cianjur berhasil mengamankan para pelaku agar masyarakat tidak perlu risau dan takut akan tetapi tetap waspada.
“Yang pasti buat masyarakat Cianjur jadilah polisi untuk diri sendiri artinya ketika menggunakan kendaraan gunakanlah keamanan untuk diri sendiri,” pungkasnya. (Ghienz).