Praktik Penjualan Rokok Dengan Cukai Ilegal Masih Menyasar Warung Yang Berada di Wilayah Pinggiran Cianjur

 Praktik Penjualan Rokok Dengan Cukai Ilegal Masih Menyasar Warung Yang Berada di Wilayah Pinggiran Cianjur

Foto ILUSTRASI / Net




#INFOCJR – Praktik penjualan rokok dengan cukai ilegal masih menyasar warung yang berada di wilayah pinggiran Cianjur. Seperti terlihat di kawasan Kecamatan Sukaresmi. Murahnya harga rokok dengan cukai ilegal masih menjadi daya tarik tersendiri bagi penjual dan pemilik warung.

Harga rokok dengan istilah rokok lockdown ini rata-rata dibanderol dengan harga Rp 6 ribu sampai Rp 10 ribu rupiah, jauh dibandingkan dengan pasaran rokok yang saat ini dibanderol dengan harga rata-rata Rp 18 ribu ke atas.

Menyikapi hal tersebut, Pemkab Cianjur melalui Kabag Hukum Muhamad Irfan Sofyan, memaklumi karena baru tujuh kecamatan yang dilakukan sosialisasi dan Sukaresmi belum termasuk wilayah yang didatangi.

“Terkait itu ada kawasan industri hasil hutan tembakau, kebetulan kami diberi tugas sosialisasi peraturan perundangan penyebarluasan informasi hukum,” ujar Irfan ditemui di kantor Setda Cianjur, Jumat (24/12/2021).

Irfan mengatakan, masih ditemukannya peredaran rokok dengan cukai ilegal sebetulnya ini sektor kendalinya ada di Satpol PP.

“Sejauh ini untuk ketentuan di bidang sosialisasi kami baru mendatangi tujuh kecamatan yakni Pacet, Cipanas, Warungkondang, Cikalongkulon, Cibeber, Sukanagara, dan Ciranjang,” ujarnya.

Ia membenarkan jika hasil sosialisasi di tujuh kecamatan rokok lockdown masih beredar.

“Hasil obrolan selintas memang masih ada yang bilang membeli rokok lockdown, sedikit-sedikit kami memberikan pemahaman kalau masalah tingkat kesadaran lebih kepada pengenalan undang-undang yang mengatur hal tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, Pemkab Cianjur dalam hal ini bagian hukum mengenalkan dan mengidentifikasi serta sosialisasi mengenai cukai palsu.

“Kasat mata bisa dilihat langsung jika cukai tersebut palsu, bisa dilihat dari hologram, dari bentuk warna, biasanya di cukai isi 16 batang padahal di dalamnya hanya 12 batang,” ujarnya.

Ia mengatakan, selain sosialisasi tatap muka dengan pemilik warung dan warga, bagian hukum juga sosialisasi lewat media radio, baliho, dan banner.

Ia mengatakan untuk undang-undang yang mengatur yakni UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman bisa dipenjara maksimal 5 tahun sampai 8 tahun penjara. (Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia