Rapat Pleno KPU Jabar, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Menangi Pilkada Jabar

 Rapat Pleno KPU Jabar, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Menangi Pilkada Jabar



#INFOCJR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat melakukan rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Minggu (8/7/2018).

Hasilnya, pasangan nomor urut 1 pada Pilkada Jawa Barat 2018, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu), mendapat suara terbanyak dengan 7.226.254 suara (32,88 persen).

Dalam Pilkada Jabar 2018, Ridwan-Uu diusung Partai Nasdem, PKB, PPP, dan Partai Hanura. Sementara pasangan nomor urut 2, Tubagus Hasanudin-Anton Charliyan yang diusung PDI-P, mendapat 2.773.078 suara (12,62 persen).

Seperti diberitakan KOMPAS, pasangan koalisi PKS dan Partai Gerindra, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, memperoleh 6.317.465 suara (28,74 persen). Adapun pasangan nomor urut 4, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, yang diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat, memperoleh 5.663.198 suara (25,77 persen).

“Hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 dinyatakan sah,” kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat. Daftar pemilih tetap di Pilkada Jawa Barat mencapai 31,73 juta pemilih. Sementara jumlah surat suara sah sebanyak 21.979.995.

Sementara itu di tempat terpisah Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menegaskan, tidak ada celah bagi pasangan calon (paslon) lain untuk menggugat hasil rekapitulasi suara di Pilgub Jabar 2018. Perbedaan suara antara pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dengan Sudrajat-Ahmad Syaikhu mencapai 4,14 persen. Pasalnya syarat gugatan ke Mahkamah Konstitusi hanya bisa dilakukan bila selisih suara 0,5 persen ke bawah.

“Perbedaannya, selisih pemenang dengan posisi dua adalah 4,14 persen. Jadi menurut Undang-undang tidak ada lagi celah untuk menggugat ke MK. Paslon bisa menggugat itu 0,5 persen, jadi saya kira tidak bisa melakukan gugatan ke MK,” kata Yayat usai rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Jabar di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Minggu (8/7/2018).

Kendati demikian, pihaknya memberikan waktu kepada paslon lain selama sepekan untuk menerima atau menggugat hasil rekapitulasi ini. Bila tidak ada, KPU akan menetapkan gubernur dan wagub Jabar terpilih.

“Jadi kalau tidak ada gugatan apapun, kami akan melakukan sidang pleno penetapan paslon terpilih,” ucapnya.

Ia menuturkan hasil bisa berubah bila ditemukan paslon tertentu melakukan praktik politik uang.”Hasil berubah kalau melakukan money politik kalau ketahuan. Tapi tidak ada terkena kasus hukum sejauh ini,” ujar Yayat.***

(Deon)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia