Kotak Amal Baznas Tidak Ada Kaitannya dengan Teroris
#INFOCJR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur merupakan lembaga non struktural yang landasan operasionalnya dipayungi UU No 23 Tahun 2011, selain itu senantiasa mengindahkan norma-norma hukum.
Dengan adanya isyu kotak amal yang dimanfaatkan teroris, menurut Ketua IV Baznas Kabupaten Cianjur Hilman Saukane, bahwa kotak amal yang disalurkan oleh Baznas dibeberapa tempat itu semua legal saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (3/4/2021).
“Selain itu keperuntukannya jelas untuk penanggulangan fakir miskin, jadi kotak-kotak amal yang disebarkan oleh Baznas tidak ada kaitan dengan teroris,” tegas Hilman.
Ia menambahkan walaupun ada oknum yang memanfaatkan momentum tersebut, dan kaitan Baznas dengan seperti itu bahwa Baznas tidak mempunyai kewenangan untuk melarang, namun yang mampu melarang menertibkan itu adalah tim saberpungli.
Sedangkan jumlah kotak amal yang disebar oleh Baznas ada sekitar 50 kotak amal, dan semua itu sudah diamankan oleh petugas yang memiliki surat tugas termasuk berita acara untuk pengambilan kotak amal Baznas.
“Sekarang karena kaitan dengan ini, Baznas menyayangkan yang akhirnya berdampak kepada Baznas, tetapi Baznas tidak ada kaitannya dengan hal itu,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Lanjutnya. Semua kotak amal yang disebarkan Baznas untuk fakir miskin, tidak ada hal lain.***(msboy)