Selewengkan Dana Desa Rp 811 Juta, Mantan Kades Cimacan Jadi Tersangka
#INFOCJR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, tetapkan mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, DN (47) jadi tersangka penyalahgunaan Dana Desa.
Diketahui, DN ditahan atas kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) pada tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp. 811 juta.
Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di Kejari Cianjur pada Selasa (23/3) pagi. DN langsung digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik hanya mengamankan dokumennya saja. Karena uangnya sudah habis dinikmati DN,” ujar Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Brian.
Brian mengatakan, puluhan pertanyaan disodorkan penyidik kepada tersangka DN. Atas kasus tersebut, DN dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Sedikitnya ada 25 pertanyaan kita sodorkan kepada tersangka. Tersangka kita tahan sementara untuk 20 hari kedepan,” pungkasnya.***(Ris)