Sidang Polemik Kades Sindangreja Sukaluyu Masih Berlanjut
#INFOCJR – Sidang ketiga polemik soal Kepala Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, kini masih berlanjut, Selasa (28/12/2021).
Kepala Desa Sindangraja selaku penggugat, H. Ayi Lukman Nulhakim menjelaskan, hasil dari mediasi masih belum terlalu jelas, hanya menyampaikan tuntutan dan belum ada jawaban pasti.
“Yang kami inginkan buku letter C desa yang asli. Karena ini untuk pelayanan masyarakat dan kedua tentang masalah sewa kontrak dengan pihak perusahaan, masih belum jelas,” ujar Ayi di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (28/12/2021).
Ayi menuturkan, yang tercantum dalam memori sertijab belum terkait sewa lahan belum dibayar, namun kemudian anehnya dari pihak PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora) mengatakan sudah dibayar.
“Jadi jawabannya gak jelas, simpang siur, ditanya C desa, katanya itu hilang. Nah, artinya upaya itu gak jelas. Mungkin hasil notulen yang barusan disampaikan dalam acara mediasi, jadi demikian jawabannya. Jadi kami menginginkan jawaban kalau C desa itu hilang mana bukti kehilangan dari kepolisian ada gak,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari penggugat Karnaen mengatakan, mediasi dihadiri dari Biro Hukum Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Cianjur. Diharapkan bisa atau mau menjembatani masalah ini.
“Nah, sampai sekarang tidak jelas ini mungkin bisa dibikin kembali atau bagaimana cara untuk pelayanan publik,” katanya.
Karnaen menambahkan, masalah perjanjian kontrak ini juga mesti jelas. Harus bisa dan kemungkinan akan diundang kembali oleh Biro Hukum Pemkab Cianjur, dan pihaknya akan datang tentunya artinya ada itikad baik.
“Akan ditindaklanjuti nanti, dan mudah-mudahan bisa memprioritaskan kepada Pemkab Cianjur melalui Bupati Cianjur itu harus turun tangan. Dan, saya kira itu permasalahan kita ini,” paparnya.
Sementara, terpisah, Kasubag Layanan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Cianjur Yudi Ismail mengatakan, mengenai permasalahan ini sebelumnya sudah dilakukan musyawarah di tingkat desa dan kecamatan, bahkan di DPRD Cianjur hal sama mau dimusyawarahkan, tapi Kepala Desa Sindangraja, berkehendak lain mengajukan gugatan ke PN Cianjur.
“Ya, dari Pemkab Cianjur memandang hal positif saja. Dan itu sah-sah dan hak saja seseorang meminta keadilan silahkan,” katanya.***(Ghienz)