INFOCIANJUR - Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2025 Kabupaten Cianjur naik menjadi menjadi Rp. 3.104.583,63, pengupahan tersebut ditetapkan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.Read More
Tags :Umk
INFOCIANJUR - Pemda Provinsi Jawa Barat mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.Read More
#INFOCJR – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495. UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825. “UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen,” ujar Bey Machmudin di Read More



