Taman Pembatas Jalan Jadi Taman Bendera Parpol

 Taman Pembatas Jalan Jadi Taman Bendera Parpol



#INFOCJR – Untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota, Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur, memasang plang larangan untuk tidak memasang, menyimpan, menempel Sepanduk, Bendera, Baligho, Famplet dan Atribut lainnya di Taman Pembatas Jalan.

Meski demikian, di Taman Pembatas Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Cianjur, bendera dua Partai Politik (Parpol) tampak terpasang dan berjejer menghiasi taman tersebut.

Pantauan di lokasi, tampak ratusan bendera partai politik (Parpol) menghiasi Taman Pembatas.

Kasat Pol-PP Kabupaten Cianjur; Hendri Prasethyadi menegaskan, itu tidak boleh, dan melanggar perda nomor 1 tahun 2019.

“Tidak boleh, besok kita tertibkan, karena hal tersebut melanggar perda no 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan trantibum tranmas,” kata Hendri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan sambungan whatsApp, Jumat (12/11/2021) pukul 12.28 WIB.

Ditanya, sanksi apa yang akan diberikan kepada dua Parpol tersebut, Hendri seolah enggan memberikan jawaban. (Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia