Tega Cabuli Putri Kandungnya, Pria Desa Sukamaju Cianjur Ditangkap Polisi

 Tega Cabuli Putri Kandungnya, Pria Desa Sukamaju Cianjur Ditangkap Polisi



#INFOCJR – Polisi menangkap JNL (38), pria asal Kampung Pasehpala RT 003 RW 005 Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan pencabulan terhadap gadis dibawah umur dan merupakan anak kandungnya sendiri.

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, peristiwa tersebut terjadi dari bulan Januari sampai Februari 2021 dan gadis dibawah umur itu KSN (13) adalah anak kandungnya JNL.

“Ditangkapnya pelaku cabul berdasarkan laporan tanggal 14 Mei 2021. JNL mengakui bahwa alasan perbuatannya karena ditinggal oleh istrinya,” ujar Mochamad Rifai saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Jumat (21/5/21).

Bersama pelaku, turut diamankan dua potong pakaian korban termasuk celana dalam sebagai barang bukti.

 

“Munculnya nafsu bejad pada anak kandunya sendiri melihat anaknya memakai handuk sehingga timbul nafsu terhadap anak kandungnya,” kata Kapolres mengulang ucapan JNL.

Kapolres mengatakan, pelaku JNL melakukan perbuatan cabulnya dengan cara memeluk, mencium dan memasukan jari tangan kedalam kemaluan korban KSM pada saat sedang tidur.

“Karena cerai jadi korban tinggal satu tempat tidur bersama pelaku, sehingga terjadi perbuatan cabul,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JNL dikenakan pasal 81 ayat 23 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.***(red/msboy)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia