Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejari Cianjur
#INFOCJR – Tersangka kasus penyiraman air keras yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur. Tersangka AI, akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sebelum menjalani masa sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cianjur.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tomi Hasiholan mengatakan, atas kerjasama yang baik perkara kasus penyiraman oleh WNA ini sudah masuk ke tahap P21, selanjutnya akan dilaksanakan tahap penuntutan.
“Berkas perkara sudah lengkap, begitupun dengan alat bukti sudah cukup,” ujar Ricky di Kantor Kejari Cianjur, Kamis (17/2/2022).
Ia menuturkan, tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung dari tanggal 17 Februai 2022 sampai dengan tanggal 9 Maret 2022.
“Kita dakwakan pasal 340 subsider 338 subsider 354 ayat 2, pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dan penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara waktu tertentu 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati,” jelasanya.
Ia menyebutkan, setelah perkara masuk ke Pengadilan Negeri tinggal menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Cianjur, kapan waktu untuk melaksanakan sidang.
“Jadi nanti kita lihat dinpersidangan mari kita sama-sama kawal persidangan agar bisa mencari kebenaran materil untuk mencari keadilan dan pemanfaatan kita sudah punya waktu nanti hakim yang akan menentukan sidang, tapi kita usahakan tidak sampai 20 hari sudah kita limpahkan ke pengadilan nanti ketua PN menetapkan hari sidang saya persiapkan 6 orang jaksa dalam hal ini dan saya akn pimpin sendiri persidangan saya akan pimpin sendiri dan ini semua sudah siap,” jelasnya.
Ia menuturkan, jika tidak ada pengawalan khusus untuk tersangka AI, karena menurutnya semua tersangka mendapatkan pengawalan yang sama.
“Karena ini Warga Negara Asing kita sudah laporkan ke Dubes Arab Saudi, dari saat penyidikan juga sudah dilaporkan, Dan kita berharap semoga hakim mempunyai keyakinan sesuai dengan tuntutan,” imbuhnya.***(Ghienz)