Tilep Uang Arisan Wanita Berinisial SR Ditangkap Polisi, 22 Orang jadi Korban

 Tilep Uang Arisan Wanita Berinisial SR Ditangkap Polisi, 22 Orang jadi Korban



#INFOCJR – Seorang wanita berinisial SR akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Cianjur dengan kasus arisan bodong. Ada sebanyak 22 korban yang menjadi korban arisan bodong tersebut dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, Polres Cianjur bersama Polsek Pacet berhasil mengungkap atas perkara kasus penipuan atau penggelapan berupa arisan online atau arisan bodong.

“Jadi pada kasus ini, kejadian pada hari Minggu yang dilaporkan tanggal 29 Mei 2022, pelapor atas nama Ibu Aneu Rahmawati, alamat di Desa Ciherang Kecamatan Pacet,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Menurut AKBP Doni, pelaku arisan bodong tersebut ada dua orang yaitu SL yang sudah berhasil diamankan dan NV yang masih dalam pencarian. Dua orang tersebut berperan sebagai pelaksana atau perekrut orang-orang yang ikut dalam arisan.

“Adapun modus operandinya arisan ini ditawarkan secara online melalui WA, awalnya melalui lingkungan pertemanan dari SL ini, dengan menyampaikan melalui pesan di WA dengan mengajak agar bisa ikut dalam arisan,” ungkapnya.

Arisan tersebut sudah berjalan sekitar lima bulan, Lanjut AKBP Doni, pada awalnya arisan tersebut berjalan normal, ada pemenang dan uangnya diberikan kepada pemenang. Namun, pada bulan terakhir tidak berjalan.

“Adapun orang-orang yang mengalami kerugian sebanyak 22 orang, dengan total uang yang terkumpul Rp1.200.000.000. Namun pelaku ini belum bisa mengembalikan uang sejumlah 642.000.000, yang merupakan sisa dari uang korban, yang belum terbayarkan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, para korban ini diwakili oleh saudari Ane untuk melaporkan kepada pihak Polsek, untuk mengungkap kasus itu dan berhasil diamankan.

“Jadi dari beberapa korban ini melakukan transaksinya atau mengirimkan uang dengan cara mentransfer sejumlah uang, kemudian secara bergiliran akan mendapatkan sejumlah uang apabila yang bersangkutan menang atau berhasil diundi sebagai mana kita ketahui proses arisan,” ungkapnya.

Korban berawal dari teman pelaku ini akhirnya meluas ke beberapa orang untuk bisa ikut bergabung. Adapun uang yang digunakan oleh pelaku ini digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk membeli kebutuhan masing-masing seperti perabotan rumah tangga dan sebagainya.

“Kemudian pasal yang kita gunakan yaitu pasal 378 KUP dan atau pasal 372 KUHP ancaman hukumannya kurang lebih 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia