Tok! Hakim Tolak Gugatan Karangtaruna Cece
#INFOCJR – Hakim Pengadilan Negeri Cianjur akhirnya menolak gugatan Ketua Karangtaruna Kubu Cece pada Sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (9/7/2020).
Sidang yang berlangsung singkat itu terkait kepengurusan Karangtaruna yang diajukan Cece dan kawan-kawan kepada Plt. Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, yang dianggapnya tidak mendukung kepengurusan yang dibentuknya.
Menurut Hakim Ketua, Glorius, SH, gugatan seharusnya diajukan ke Peraadilan Tata Usaha Negara bukan ke Pengadilan Negeri.
“Karena perkara ini terkait dengan tindakan tata usaha negara maka Pengadilan Negeri Cianjur menegaskan menolak gugatan dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” kata Hakim Glorius dalam amar putusannya.
Koordinator Tim Bantuan Hukum Sadayana (BHS), DR. Yudi Junadi, SH, MH, mengatakan, belum ada informasi apakah pihak penggugat akan melakukan upaya hukum atau tidak.
“Kami dapat menerima putusan majelis karena sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yudi yang juga Konsultan Hukum Bupati Cianjur tersebut usai sidang.
Seperti diketahui sengkarut Karangtaruna Cianjur dimulai dari adanya perseteruan antara Kubu Cece dan Kubu Mudrik yang melahirkan Karangtaruna Cianjur terbelah menjadi dua kepengurusan. Kubu Cece yang didukung sejumlah advokat akhirnya mengajukan gugatan hukum dengan harapan Bupati Herman Suherman dapat mengukuhkan kepengurusannya.
“Itu kan masalah internal organisasi, sebaiknya diselesaikan dengan baik dan bijak diantara pengurus,” kata Bupati Herman Suherman beberapa waktu lalu.***