Tok tok tok, Akhirnya Dua Petani Penggrap itu Divonis 1 tahun 5 Bulan Penjara

 Tok tok tok, Akhirnya Dua Petani Penggrap itu Divonis 1 tahun 5 Bulan Penjara

Foto @infocianjur




#INFOCJR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang menyidangkan dua terdakwa petani dalam sengketa lahan dengan pemilik perkebunan PT. Pasirluhur Takokak Cianjur, Kamis (23/8/2018) sore, akhirnya memvonis bersalah kepada keduanya dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dipotong masa tahanan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 2,5 tahun bui.

Koko Koswara (59) dan Solihin Abdurahman (57) dua petani miskin warga Desa Simpang Kec. Takokak Cianjur yang menggarap lahan terlantar milik PT. Pasirluhur sebuah anak perusahaan PT. Indofood Sukses Makmur itu dibawa ke persidangan dengan tuduhan penyerobotan lahan, melakukan pengrusakan dan menggarap lahan pada lahan yang bukan haknya.

Pengacara Koko dan Solihin dari YLBH Cianjur, Ubun Burhanudin SH didampingi Budi Budiman SH langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang dipimpin Lusi SH itu.

Keterangan yang dihimpun INFOCIANJUR, sengketa lahan yang menyeret Koko dan Solihin ke jeruji besi tersebut sebenarnya terkait dengan lokasi hak guna usaha (HGU) PT. Pasir Luhur yang belakangan mengalami pemindahan kepemilikan. Padahal lahan yang digarap warga berada di Desa Simpang sementara lahan yang menjadi milik PT. Pasir Luhur berada di Desa Cisujen Kec. Takokak.

“Hal tersebut dibuktikan oleh surat hasil penelitian PT. Pasir Luhur yang dilakukan Tim Kelompok Kerja Reforma Agraria Kantor Pertanahan BPN Cianjur Tanggal 9 Mei 2018 yang ditujukan kepada DPRD Kab. Cianjur, ” kata Erwin Rustiana Ketua YLBH Cianjur yang selama ini menjadi pendamping para petani bersama Paguyuban Petani Cianjur (PPC), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Petani Indonesia (API), LBH Cianjur, LBH Bandung, LBH Anshor Jabar, PMII Cianjur, GMNI Cianjur, Bina Desa dan Sarekat Pengorganisasian Rakyat (SPR).

Dalam surat tersebut kata Erwin, disebutkan, bahwa HGU PT. Pasir Luhur berdasarkan dari data yang berada di Desa Cisujen dengan rincian sertifikat HGU No. 117, 121, 118, 122, 119 dan No. 120 dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2037.***




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia