Wakil Ketua MPR RI DR. H. Sjarifuddin Hasan Ajak Warga Cianjur Jaga Persatuan Bangsa
#INFOCJR – Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LK2P) Cianjur menggelar temu tokoh Nasional/Kebangsaan bersama Wakil ketua MPR RI DR. H. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA, dengan ratusan warga Cianjur di Hotel Gino Feruci dijalan KH. Abdullah bin Nuh, Desa Limbangasari Kecamatan/ Kabupaten Cianjur, Jabar, Selasa, (26/11/2019)
Selain dihadiri dari kalangan pelajar, mahasiswa dan elemen masyarakat lainya, juga di hadiri oleh calon Guru Besar atau Dekan Fakultas Hukum (FH) Dr. Hj. Henny Nuraeni, SH, MH, Anggota DPRD Cianjur Geugeu Tintin Maryani dan tamu undangan lainya.
Wakil Ketua MPR RI DR. H. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA mengatakan bahwa tahun 2019 kita bisa melewati Pemilu yang di gelar secara serentak baik itu Pilpres maupun Pileg.
“Insya Allah dengan keberadaan saya di MPR RI akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat Cianjur termasuk dari LK2P,” kata Syarif. Syarif mengungkapkan bahwa Kita memiliki 4 pilar kebangsaan yakni
UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Selan itu, kata Syarif, kita juga memilki komitmen untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.
Kata Syarif, UUD 1945 itu tidak tabu untuk kita bicarakan tetapi yang paling penting ialah kebersamaan bagaimana membawa bangsa ke depan ini yang lebih bagus.
“Dalam struktur ketatanegaraan kita ini pernah mengalami banyak dinamika, sekarang kita menganut sistem presidensial, yaitu kekuasaan di pilih oleh rakyat” tandas Syarif.
Sementara itu, Direktur Reasearch Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LK2P) Diki Muzaki menyampaikan bahwa perlu kajian mendalam ketika ingin menghidupkan kembali GBHN
Diki menjelaskan bahwa wacana menghidupakan GBHN setidaknya memiliki tiga pertanyaan besar diantaranya pertama, apakah MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana isi UUD 1945 sebelum perubahan. Kedua, bagaimana menyesuaikan GBHN dengan sistem presidensil yang disempurnakan dengan UUD 1945 yang telah diamandemen. Sedangkan yang ketiga bagaimana sinkronisasi GBHN dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang didasari oleh UU Nomor 25 Tahun 2004.
“Salah satu point penting yakni ketika GBHN di setujui dan di sahkan berarti Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak memiliki visi misi karna semuanya sudah tertuang dalam GBHN,” pungkas Diki. (Ghienz)