Warga Desa Margaluyu Tanggeung Geruduk Kejari Cianjur, Pertanyakan Proses Laporan Kasus Kades Bermasalah
#INFOCJR – Puluhan warga Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung Cianjur Selatan, beserta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia melakukan aksi unjuk rasa (Unras) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Rabu (25/05/2022).
Aksi unras tersebut dalam rangka mempertanyakan terkait proses laporan beberapa kasus Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung yang beberapa bulan lalu mereka laporkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
“Aksi ini kita lakukan untuk mempertanyakan terkait laporan yang kita sampaikan soal Kades Margaluyu, yang sampai saat ini belum ada titik terang prosesnya,” ucap Hendra Malik, Koordinator Aksi yang juga Ketua LSM Prabhu Indonesia di sela-sela aksi.
Hendra menerangkan dari hasil audensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Cianjur yang diwakili Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Brian Kukuh Mediarto, pihak Kejari Cianjur berjanji akan secepatnya melakukan tahapan proses terkait laporan tersebut.
“Alhamdulillah tadi kita telah diterima kasi pidsus mewakili Kejari Cianjur dan telah meyakinkan warga Margaluyu bahwa minggu depan akan ada proses pemanggilan terhadap Kepala Desa,” terang Hendra.
Hendra menegaskan jika minggu depan tidak ada pemanggilan kepada oknum kades tersebut sesuai janji pihak Kejari Cianjur, pihaknya beserta seluruh warga Desa Margaluyu akan mengepung Kejari Cianjur.
“Jika minggu depan tidak ada pemanggilan terhadap oknum kades tersebut, kami pasitikan kita dan seluruh warga Margaluyu akan mengepung kantor Kejari Cianjur, untuk kembali menagih janji,” tegas Hendra.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Brian Kukuh Mediarto mengatakan, pihaknya akan mengupayakan secepatnya melakukan proses terkait laporan masyarakat ini.
“Dengan kemampuan SDM yang ada secepatnya kita upayakan proses terkait full data dan full bucket soal laporan ini, insyaallah mulai minggu depan kita mulai prosesnya,” kata Brian.
Brian menjelaskan sebagai awal proses pihaknya akan melakukan proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan atau terlapor untuk mengetahui terkait apa yang dilaporkan serta data apa yang dibawa.
“Proses awal kita akan lakukan pemanggilan terhadap terlapor dulu, untuk mengetahui terkait apa yang dilaporkan,” jelas Brian.
Brian menegaskan tidak ada perkara yang tidak diproses, pasti semuanya akan diproses hanya memang butuh waktu apalagi dengan kondisi secara fakta Kejari Cianjur tenaga SDM-nya terbatas yang mungkin menjadi kendala dalam mempercepat proses perkara atau laporan.
“Kendalanya agak klasik juga tapi faktanya memang begitu tenaga SDM kita terbatas, namun kita tegaskan tidak ada perkara yang tidak diproses pasti semuanya akan diproses dan butuh waktu,” tandas Brian.
Diketahui warga Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung melaporkan Kepala Desa Margaluyu ke Kejaksaan Negeri Cianjur pada tanggal 17 Februari 2022 atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 dan 2021 serta dugaan pemotongan dana bansos.
Dugaan penyelewengan anggaran tersebut terungkap menyusul pengakuan oknum Kades dan BPD yang akan mengembalikan dana bersumber dari DD dan ADD sebesar Rp 212 juta.***(Ghienz)