Sosialisasi OPS Patuh Lodaya, Polres Cianjur Kunjungi Radio Cianjur FM
#INFOCJR – Tim Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur melakukan acara Talk Show di RSPD Cianjur, 107.30 FM. Jl.Suroso no 46 Cianjur, Rabu 22/07/20.
Acara Talk Show dalam rangka sosialisasi giat Operasi Patuh Lodaya 2020, yang akan di gelar Polres Cianjur Pada tanggal 23 Juli sampai dengan tanggal 05 Agustus 2020.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur Ipda. Budi Setiayuda mewakili Kasat Lantas Polres Cianjur AKP. Ricky Adipratama, memimpin Tim Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur dalam acara Talk Show tersebut, didampingi anggota Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur Aiptu. Dede dan Aiptu. Waluyo.
“Pentingnya edukasi tata tertib ber lalu lintas serta himbauan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Kabupaten Cianjur, selalu akan kami sampaikan melalui media sosial, kunjungan langsung ke sekolah ataupun instansi, serta tempat – tempat umum masyarakat lainnya, agar kita bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Cianjur,” ungkap Ipda. Budi.
“Seperti halnya pada hari ini, Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur melakukan acara Talk Show di RSPD Cianjur 107.30 FM, dalam upaya mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Polres Cianjur akan melaksanakan giat Operasi Patuh Lodaya 2020 yang akan dimulai tanggal 23 besok” pungkasnya.
Dalam acara tersebut disampaikan tentang 11 prioritas pelanggaran yang akan menjadi perhatian khusus pada gelaran operasi patuh Lodaya 2020, yaitu
1. Larangan penggunaan Handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor.
2. Pelanggaran Tidak menggunakan Helm baik pengemudi dan penumpang sepeda motor.
3. Pelanggaran mengendarai kendaraan bermotor diatas trotoar.
4. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus, melintas bahu jalan dan sepeda motor masuk jalan tol.
5. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
6. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan Kereta Api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup.
7. Pelanggaran Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi Isyarat Lalu Lintas.
8. Pelanggaran menggunakan kendaraan bermotor tidak gunakan Helm SNI.
9. Pelanggaran pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang yang emperoleh hak utama.
10. Pelanggaran Mengemudikan Kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
(Ghienz)