Bupati Tandatangani Rekomendasi Kenaikan UMK 2022 Sebesar 6,5 Persen
#INFOCJR – Sebanyak 20 ribu buruh dari 24 perusahaan di Cianjur melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Cianjur meminta kenaikan upah sebesar 10 persen, Kamis (25/12). Hasilnya, Bupati Cianjur, Herman Suherman sudah menandatangani rekomendasi kenaikan upah di tahun 2022 sebesar 6,5 persen.
Ketua FSPMI/KSPI Cianjur, Asep Saepul Malik mengatakan, untuk aksi unjuk rasa yang digelar berjalan dengan lancar dan kondusif.
“Terkait unjuk rasa hari ini (kemarin, red) kami dari Aliansi buruh Cianjur, Alhamdulillah pak bupati sudah menandatangani rekomendasi upah kenaikan di tahun 2022 sebesar 6,5 persen,” kata dia kepada InfoCianjur, Kamis (25/11).
Dia mengungkapkan, pihaknya akan mengawal rekomendasi tersebut ke provinsi di rapat pleno dewan pengesahan provinsi.
“Kenaikannya 6,5 persen, berarti jadi 2,8 juta. Harapannya mudah-mudahan kenaikan upah di tahun 2022 berjalan lancar,” singkatnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Cianjur Yudi Junadi mengatakan, berdasarkan surat usulan kenaikan upah minimum kabupaten tahun 2022, surat tersebut ke Pemprov Jabar.
“Bupati telah mengeluarkan surat usulan yang berdasarkan aspirasi buruh Cianjur, yang nantinya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” kata Yudi.
Yudi mengatakan, ada dua opsi yang disampaikan berdasarkan surat usulan dari bupati ke Pemprov Jabar nantinya.
“Jadi, tuntutan aliansi buruh Cianjur menurut kenaikan upah tahun 2022 sebesar 10 persen, dan dari serikat pekerja nasional sebesar 15 persen,” katanya.
Yudi berharap, apa yang menjadi keinginan dan tuntutan buruh Cianjur ingin ada kenaikan UMK tahun 2022 bisa terkabulkan.
“Semoga saja bisa terkabulkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat,” kata dia.
Menurutnya, ke depan bupati Cianjur rencananya akan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang pengupahan sehingga bisa memiliki legalitas.***(Ghienz)