Tak Lolos Verifikasi Dua Bacalon Pilkades Wanasari Ajukan Keberatan, Panitia Desa: Keputusan Kami Sudah Bulat
#INFOCJR – Dua bakal calon (Bacalon) Kepala Desa Wanasari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur mengajukan keberatan dan melakukan protes ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Jum’at (10/06/2022).
Protes kedua bacalon kepala desa tersebut dilakukan terkait keputusan panitia pemilihan kepala desa serentak Desa Warnasari, pasalnya tidak meloloskan kedua Bacalon dalam mengikuti kontestasi Pilkades Warnasari karena ada berkas persyaratan yang tidak sesuai juknis persyaratan Bacalon.
Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Kristanto mengatakan saat ini pihaknya masih mendiskusikan masalah tersebut dengan unsur-unsur terkait untuk menelaah dan mengkaji seperti apa masalahnya.
Menurut dia, pihaknya belum bisa memberikan komentar serta keputusan terkait masalah tersebut.
“Kami belum bisa memberikan keputusan karena kami harus telaah lagi dari proses awal sampai ada keputusan seperti itu, diskusi masih berjalan pihak-pihaknya masih disini,” ucap Dendi di sela-sela diskusi yang dilaksanakan di Aula Kantor DPMD Kabupaten Cianjur.
Dendi menuturkan masalah ini harus benar-benar ditelaah dan dikaji supaya bisa benar-benar mengambil keputusan yang tepat.
“Banyak pertimbangan yang harus ditelaah jadi harus benar untuk mengambil keputusan yang terbaik,” tuturnya.
Ia menjelaskan poin-poin yang menjadi masalah yaitu soal normatif terkait berkas persyaratan bacalon karena sekarang ini masih tahapan berkas, dari pihak bacalon merasa sudah benar dan panitia juga merasa sudah pas.
“Yang ini sudah merasa benar dan yang satu juga merasa ada yang tidak pas, jadi kita juga harus melihat itu sementara panitia desa sudah bekerja dengan baik namun disisi lain ada hak-hak yang diperjuangkan bacalon,” jelas Dendi.
Dendi menambahkan masing-masing pihak secara normatif mempunyai pijakan hukum yang menurut pihaknya sah-sah saja dan ini yang masih didiskusikan dan harapannya bisa mendapatkan hasil yang terbaik.
“Secara normatif keduanya mempunyai pijakan hukum, makanya jika mereka melakukan keberatan sah-sah saja karena punya dasar hukum, ini yang menjadi simalakama bagi kita karena apapun keputusan yang dikeluarkan hari nanti mempunyai resiko,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Wanasari Hendra Zholar mengatakan pihaknya sebagai panitia pemilihan kepala desa telah melakukan tahapan verifikasi pendaftaran bacalon kepala desa sesuai aturan dan juknis yang diberikan pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Bacalon Pilkades Wanasari ada 7 yang mendaftar, namun berdasarkan hasil verifikasi sesuai juknis cuma 5 yang lolos memenuhi persyaratan dan maju ke tahap selanjutnya, 2 yang tidak lolos,” ucap pria yang akrab disapa Abah Zhoral ini.
Ia menegaskan pihaknya tentu akan tetap dengan keputusan yang telah ditetapkan tersebut, dan karena kedua bacalon yang tidak lolos tersebut mengajukan keberatan ke panitia kabupaten jadi apapun hasil keputusan serta konsekuensi hukumnya itu bukan menjadi bagian pihaknya tapi menjadi bagian panitia Kabupaten Cianjur.
“Kami sudah menjalankan tugas sesuai aturan dan juknis dari pemerintah kabupaten, terkait keputusan tentang masalah ini menjadi bagian panitia kabupaten, konsekuensi resiko hukumnya nanti pun menjadi bagian panitia kabupaten, intinya kami akan tetap pada keputusan yang sudah ada dan tidak mau diintervensi,” tandasnya.
Zholar menambahkan kalaupun nanti panitia kabupaten akan meloloskan kedua bacalon tersebut pihaknya beranggapan pihak panitia kabupaten telah melanggar aturan dan juknis yang telah mereka buat sendiri.
“Jika kedua bacalon yang telah kami putuskan tidak lolos tersebut, diloloskan panitia kabupaten itu sama saja panitia kabupaten telah melanggar aturan serta juknis yang mereka buat sendiri dan kami panitia Desa Wanasari akan bersikap,” pungkasnya.***(Ghienz)