Demonstran Ini Jual Ganja Saat Demo Omnibus Law

 Demonstran Ini Jual Ganja Saat Demo Omnibus Law



#INFOCJR – Polres Cianjur berhasil meringkus tiga orang tersangka pendemo berinisial JA, AU, dan IF yang kedapatan menjual ganja dan obat psikotropika saat unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Kantor DPRD Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, kejadian terungkap ketika polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pendemo berinisial AU yang saat itu diamankan karena diketahui membawa pil untuk dijual kepada para pendemo lainnya.

“Pada saat berjalannya aksi polisi juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yang berinisial JA dan IF yang kepergok membawa narkoba jenis ganja. Dari orang tersebut kita langsung melakukan pengembangan hingga kedapatan dua orang lagi yang kepergok membawa ganja,” kata Kapolres, Kamis (15/10/2020).

 

Kapolres melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan, anggotanya langsung menggeledah rumah kediaman IF yang berada di Kecamatan Pacet, karena diduga IF tersebut merupakan bandar narkoba jenis ganja.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah IF, kita menemukan 4 bungkus kertas warna coklat yang berisikan ganja di dalam lemari plastik di kamar rumahnya,” ungkap Kapolres.

Dari tiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25,83 gram narkoba ganja milik JA, Riklona sebanyak 600 butir milik AU dan 117.08 gram jenis ganja milik IF.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 14 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 12 tahun penjara.***(Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia