Dendam, Tiga Remaja Rencanakan Pembunuhan
- #INFOCJR – Polres Cianjur Ungkap pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Terungkap nya pembunuhan berencana dari hasil ditemukan nya sesosok mayat oleh warga setempat di kebon teh Desa Tegalega Kecamatan Gekbrong, pada tanggal 26 Mei 2019 lalu sekitar pukul pukul 07.00 pagi ditemukan oleh warga.Kapolres Cianjur AKBP Soliyah mengatakan, Motif pelaku berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan akibat dendam dan sakit hati.
“Tiap kali korban lewat motornya mengganggu,” tuturnya
Soliyah menuturkan, Selain menghabisi nyawa korban, pelaku pun mengambil barang milik korban.“Ada HP milik korban, dompet maupun motor korban, kami pun berhasil menyita barang bukti diantaranya golok, pisau, batu dan keling untuk menghabisi nyawa korban,” jelasnya.
Ia mengatakan korban yang bernama Duduy merupakan satu longkungan dengan Para Pelaku. “Tiga orang pelaku merupakan Warga Gegerbitung Cirenghas Kabupaten Sukabumi sama dengan korban yang bernama Duduy,” paparnya.
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, ke 3 tersangka terancam 4 pasal, pasal 340, pasal 339, pasal 39 dan pasal 365, dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati, dan maksimal 20 tahun penjara,
“sementara salah satu pelaku dibawah umur, dikenakan UU perlindingan anak, dikurangi sepertiga dari masa tahanan,” tutur Kapolres.