Hasil Operasi Pekat, Polres Cianjur Amankan 14 Orang Tersangka dari Berbagai Kasus
#INFOCJR – Jajaran Satnarkoba dan Satreskrim Polres Cianjur mengamankan empat belas orang tersangka dari berbagai kasus, diantaranya kasus narkoba, kriminal, dan perjudian.
Namun yang mencuat dari hasil operasi pekat adalah kasus narkoba. Pasalnya terkait psikotropika.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifa didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim mengatakan, pengungkapan kasus selama operasi pekat yang dimulai tanggal 4 sampai dengan 13 April 2021.
Menurut dia, selama 10 hari Satreskrim dan Satnarkoba Polres Cianjur telah melakukan kegiatan operasi pekat dengan melakukan pengungkapan perjudian 1 kasus, premanisme 11 kasus, penjualan miras 11 kasus, prostitusi 1 kasus dan kejahatan jalanan 3 kasus.
“Jadi ada delapan tersangka yang sudah diamankan di Polres Cianjur, barang bukti 1607 botol miras dari berbagai merk, ratusan kantong plastik miras oplosan,” kata Kapolres saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Rabu (14/4/2021).
Ia menambahkan, 14 orang tersangka itu dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo, pasal 114 ayat (1) Jo, pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.***(msboy)