Oknum Kepala Desa Terjerat Hukum Karena Konsumsi Sabu

 Oknum Kepala Desa Terjerat Hukum Karena Konsumsi Sabu



#INFOCJR – Jajaran Satnarkoba Polres Cianjur mengamankan lima orang tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, menurut Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, berawal dari satu orang kurir (AT) yang hendak mengantar barang haram jenis sabu pada seorang pemesan (AS), saat di wawancara, Rabu (14/4/2021).

“AS merupakan keponakan Kepala Desa di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur dan langsung dilakukan pengejaran pada hari Sabtu (11/4/2021),” kata Ali.

Ali Jupri menambahkan, AS akhirnya tertangkap dan mengaku bahwa membeli barang itu (sabu) hasil patungan dengan Kades yang berinisial (SM) sebesar Rp 300 ribu rupiah.

 

“Dari SM memberi Rp 200 ribu rupiah dan dari AS sendiri Rp 100 ribu rupiah,” jelasnya.

Sedangkan dalam penangkapan itu, Ali Jupri
menegaskan, bahwa itu penangkapan yang kedua kalinya. Karena penangkapan pertama lolos tidak membuahkan hasil.

“Dan kedua kalinya kita berhasil mengamankan tersangka bersama tim dari satnarkoba Polres Cianjur,” ungkapnya.

Selain itu barang bukti yang diamankan, alat hisap sabu-sabu beserta sisa yang sudah di gunakan.

Akhirnya AT, AS, SM dan kedua komplotannya yakni YS serta AM di jerat pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.***(msboy)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia