Kang Ace Desak Kemenag Rinci Usulan Tambahan Anggaran Operasional Haji Rp 1,5 Triliun
Jakarta (#INFOCJR) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily meminta Kementerian Agama merinci kebutuhan usulan tambahan untuk operasional haji sebesar Rp. 1,5 triliun.
Kang Ace – begitu Ace Hasan Syadzily dipanggil akrab koleganya – juga keberatan jika usulan tambahan tersebut diambil dari dana nilai manfaat calon jamaah haji yang akan berangkat ditahun-tahun mendatang.
“Kalaupun kita setujui anggaran ini, harus ada penjelasan secara rasional bahwa pengambilan dana nilai manfaat ini tidak mengambil jatah dari nilai manfaat calon jamaah haji yang seharusnya mereka menikmati tahun depan,” kata Kang Ace saat rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2022).
Kang Ace menegaskan usulan tambahan anggaran memerlukan pendalaman. “Ini kita disaksikan oleh rakyat. Terutama oleh calon jamaah haji yang berharap bisa berangkat,” sambungnya.
Ia mengatakan mau tidak mau semua pihak harus mencari jalan keluarnya dan melakukan pembahasan secara lebih detail. “Tadi sebelum rapat saya minta Pak Ketua (Komisi VIII), jangan dulu BPKH diberikan kesempatan. Kasih tugas dulu memastikan supaya rasionalisasinya gimana kalau kita ambil dari dana nilai manfaat,” sebut Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat tersebut.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran untuk operasional haji senilai Rp 1,5 triliun. Yaqut menyebut penambahan anggaran itu diajukan karena adanya tambahan kebutuhan biaya haji 2022.
Terkait tambahan kebutuhan anggaran tersebut, kata Yaqut, pihaknya telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022.
“Totalnya Rp 1.518.056.480.730,89. Yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus dan Rp 9.187.435.980,78 yang dibebankan APBD/PHD dan Pembimbing KBIHU,” sambungnya.
Yaqut menjelaskan, penambahan anggaran tersebut terdiri dari biaya masyair haji reguler sebesar Rp 1,4 triliun. Penambahan biaya juga terjadi pada biaya masyair Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebesar Rp 9 miliar.
“Biaya masyair jemaah haji reguler jumlah penambahannya Rp 1.463.721 741.330,89. Ini beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji,” jelas Yaqut.
“Biaya masyair PHD dan pembimbing KBIHU jumlahnya Rp 9.187.435.980,78. Ini beban APBD PHD dan pembimbing KBIHU,” tambahnya.
Dijelaskan Yaqut, bahwa biaya masyair adalah biaya prosesi ibadah haji yang harus dibayarkan ketika jamaah haji berada di Mina, Arafah dan Muzdalifah.***