Pemkab Cianjur Berikan Relaksasi Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan Selama Pandemi
#INFOCJR – Sesuai dengan aspirasi para pelaku usaha terutama hotel, restoran dan tempat hiburan yang terdampak pandemi Covid-19, Pemkab Cianjur telah mengeluarkan Perbup Nomor 61 Tahun 2020 tentang penetapan pajak terhutang selama covid-19.
“Kami telah banyak mendengar betapa kesulitan yang diterima para pelaku usaha selama pandemi ini, sebab itu Pemkab Cianjur telah mengeluarkan Perbup 61 tahun 2020,” kata PLT Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kab. Cianjur, Pratama Nugraha, usai berdialog dengan para pelaku usaha dibidang pariwisata, perhotelan, restoran, rumah makan, tempat hiburan serta dinas dan instansi terkait lainnya di Ayola Hotel Cianjur belum lama ini.
Pratama berharap pandemi segera berakhir sehingga ekonomi bangsa bisa kembali pulih dan bangkit. “Kita optimis kedepan pariwisata Cianjur akan segera bangkit, maka perlu dibangun sinergitas dari sekarang,” kata Pratama.
Hadir dalam kesempatan tersebut juga mitra pariwisata antara lain PHRI, PWI, ASITA, HPI, POKDARWIS, BPPD, dan BUMDES setempat.***(Ris)