Polres Cianjur Ringkus 9 Bandar Narkoba. Dua Diantaranya Residivis
#INFOCJR – Jajaran Sat Narkoba Polres Cianjur kembali berhasil meringkus 9 bandar Narkoba. Dua orang diantaranya merupakan residivis. Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, dari awal sampai pertengahan bulan Januari ini berhasil menangkap 9 bandar dengan sembilan kali penangkapan kemudian narkoba yang berhasil diperoleh yaitu jenis shabu dan ganja
“Ini kita peroleh seluruhnya di wilayah Cianjur khususnya di wilayah kota dan juga ada beberapa di wilayah atas,” kata Kompol Jaka di Mapolres Cianjur, Selasa (14/01/2020).
Pihaknya menyebutkan untuk narkoba jenis ganja berhasil diamankan sebanyak satu kilo gram sedangkan jenis sabu sebanyak 15 gram.
“Untuk barang-barang ini khususnya dari luar kita peroleh dari Bogor, Sukabumi dan Bandung,” tuturnya.
Jaka menuturkan para pelaku ada dua orang bandar memang residivis yakni Cimot berinisial AR dan satu lagi inisial TBG.
“Cimot baru 21 hari keluar dari LP kemudian terciduk lagi dengan kasus yang sama sedangkan TBG baru satu bulan keluar, memang ada beberapa yang kita ciduk ini jaringannya dari orang lapas,” katanya.
Jaka menuturkan, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat satu kemudian jo pasal 112 ayat uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. (Ghienz).