Polsek Warungkondang Bekuk Tersangka Pengeroyokan dan Pembunuhan

 Polsek Warungkondang Bekuk Tersangka Pengeroyokan dan Pembunuhan



#INFOCJR – Polsek Warungkondang berhasil membekuk lima tersangka kasus pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan oleh salah satu geng motor terhadap korbannya yang sama-sama merupakan geng motor. Salah satu tersangka terpaksa diberikan timah panas karena mencoba melarikan diri.

Kapolsek Warungkondang, Kompol Surachman mengatakan, kronologis penangkapan lima pelaku ini dimulai dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yang dua-duanya adalah merupakan penganiayaan berat.

“TKP yang pertama pada saat salah satu kelompok motor sedang membagikan takjil diserang, kemudian terjadi kekerasan dengan cara dibacok sehingga mengakibatkan luka berat,” kata dia kepada wartawan, di Mapolsek Warungkondang, Rabu (11/5).

Suracham melanjutkan, TKP yang kedua di Jambudipa, yang mana tersangkanya juga merupakan YB, sementara korban berinisial YM yang mengalami luka cukup parah.

“Jadi untuk kasus yang kedua itu direncanakan, ada perencanaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 3 40 53. Jadi untuk para tersangka ini punya peran masing-masing dalam kasus yang TKP nya di Jambudipa dari mulai perencana, pengundang dan eksekutor semuanya dari lima ini,” ungkap Surachman.

Kompol Suracham mengungkapkan, untuk tersangka YB ini ada dua TKP plus juga TKP tambahan yaitu pada saat ditangkap dia membawa anak di bawah umur.

“Memang setelah kami introgasi terhadap korbannya gadis di bawah umur beberapa kali dilakukan persetubuhan di tempat yang berbeda,” ungkap Surachman.

Kompol Suracham mengatakan, pada saat melakukan aksi rata-rata dipengaruhi oleh miras, dan pada saat TKP Jambudipa juga dipengaruhi oleh miras.

“Jadi salah satu dari pada penyuruh itu hanya karena benci. Korban luka parah okname, kalau dilihat secara kasat mata di luar dari pada visum mungkin lukanya itu sampai 50 jahitan, di pinggang dan punggung. Barang bukti yang diamankan satu bilah golok, satu bilah cerulit, kemudian kaos korban, dan HP yang digunakan untuk mengundang korban untuk datang ke TKP,” katanya.

Pada saat penangkapan, terpaksa dilakukan upaya paksa dengan tindakan tegas terukur karena melarikan diri.

“Untuk pasal yang dikenakan terhadap para tersangka ini pasal 340 junto pasal 53, artinya pasal pembunuhan berencana tetapi itu baru percobaan makannya kami juntokan di pasal 53. Ancaman hukumannya 15 tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya.***(Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia