Putus Rantai Penularan Covid-19 di Cianjur, Bupati Berlakukan PSBB di 18 Kecamatan

 Putus Rantai Penularan Covid-19 di Cianjur, Bupati Berlakukan PSBB di 18 Kecamatan



#INFOCJR – Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, akhirnya segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsifal di 18 Kecamatan di Kabupaten Cianjur. Hal tersebut diuangkapkan Bupati saat melaksanakan rapat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur di Ruang Garuda Pendopo Pemkab Cianjur, Jumat (1/5/2020) sore.

Bupati Cianjur H. Herman Suherman menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Garuda Pendopo Pemkab Cianjur, Jumat (1/5/2020), terkait pemberlakukan PSBB di 18 Kecamatan di Kabupaten Cianjur. (Foto : @infocianjur)

Ke-18 Kecamatan itu tersebar di wilayah Utara, Timur dan Selatan antara lain Kecamatan Cipanas, Cianjur, Karangtengah, Pacet, Ciranjang, Cilaku, Cugenang, Haurwangi, Sukaresmi, Cikalongkulon, Sukaluyu, Warungkondang, Gekbrong, Cibeber, Bojongpicung, Mande, Cidaun dan Kecamatan Agrabinta.

Bupati menegaskan diberlakukannya PSBB ini dalam rangka memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 dan dimulai Sabtu 2 Mei 2020. “Ada beberapa faktor alasan mengapa kita harus memberlakukan suatu kecamatan sebagai PSBB, diantaranya karena banyaknya Orang Dalam Pemantauan (ODP),  ada yang positif serta memiliki penduduk paling padat,” katanya.

Apa Itu PSBB?

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB itu sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona, yang mana juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Tertulis pula di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah.

Sementara kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain. Dari kedua kriteria itulah pada nantinya Menkes dapat menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak.

Namun, para kepala daerah juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan PSBB yang didasari oleh data kasus Covid-19 yang terjadi di daerahnya masing-masing. Apabila suatu wilayah telah disetujui oleh Menkes, maka PSBB akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

Namun, apabila setelah 14 hari tersebut masih terlihat adanya penyebaran, seperti ditemukannya kasus baru, maka masa PSBB akan diperpanjang selama 14 hari kedepan hingga kasus terakhir ditemukan.

 

Apa Saja yang Dibatasi dalam PSBB?

Dengan diterapkannya PSBB, diharapkan dapat mencegah sekaligus memperlambat penyebaran virus corona di seluruh wilayah di Indonesia. Berbeda dengan himbauan social distancing, PSBB dapat dikatakan menerapkan peraturan yang jauh lebih ketat untuk masyarakatnya.

Nah, bagi yang belum tahu, terdapat beberapa hal yang dibatasi selama PSBB ini berlangsung, diantaranya adalah:

·   Aktivitas di Sekolah dan Tempat Kerja

Membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja masuk ke dalam hal yang harus diperhatikan selama PSBB berlangsung, kecuali kantor atau instansi strategi yang memberikan pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, dan kebutuhan dasar lainnya.

·   Kegiatan Keagamaan

Selanjutnya, masyarakat juga dihimbau untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang berkemungkinan untuk berkontak dengan sekumpulan orang dalam jumlah banyak. Selain itu, kegiatan keagamaan juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

·   Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Selama PSBB, kegiatan yang diselenggarakan di tempat atau fasilitas umum harus dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak atau physical distancing.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas serta energi.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kegiatan olahraga juga masuk ke dalam daftar yang dikecualikan.

·   Kegiatan Sosial dan Budaya

Sama halnya dengan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya juga harus diadakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang. Larangan ini juga berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

·   Operasional Transportasi Umum

Selama masa PSBB, transportasi umum masih beroperasi seperti biasa. Hanya saja, pembatasan dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang yang naik serta menjaga jarak antar penumpang. Tidak hanya itu, moda transportasi barang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat juga dikecualikan.

(DK/Berbagai Sumber)

 




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia