Ribuan Buruh Kepung DPRD Cianjur
#INFOCJR – Ribuan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja di Cianjur, melakukan aksi unjuk rasa ke depan Gedung DPRD Cianjur, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 13.30 wib. Dari hasil pantauan dilapangan, serikat pekerja itupun melakukan aksi swiping ke semua pekerja yang akan masuk kerja di beberapa perusahaan di Sukaluyu seperti PT Fasik, PT PYI dan PT Aurora. Terakhir masaa pun melakukan aksi di depan Gedung DPRD Cianjur sehingga menyebabkan akses lalu lintas lumpuh total.
Ketua FSPMI-KSPI Asep Saeful Malik mengatakan, bahwa pihaknya bersama para buruh di Kabupaten Cianjur akan terus melakukan aksi yang sama terhitung mulai dari tanggal (6-8/10) kedepan
“Pada prinsipnya, kami dari aliansi buruh Cianjur tetap menolak UU Omnibuslaw,” kata Asep Saeful Malik. Asep mengatakan, aksi yang dilakukan saat ini kurang lebih ada 15 ribu orang buruh dari berbagai pederasi serikat buruh di Cianjur.
“Saya bersama 15 ribu buruh yang tergabung di Kabupaten Cianjur mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Cianjur ingin menyampaikan aspirasi penolakan UU Omnibuslaw,” katanya.
Menurutnya, memang tidak ada kapasitasnya mendatangi DPRD Cianjur melainkan harus mengajukan langsung ke MA melalui Yudisial review.
“Pada dasarnya kita mendatangi DPRD Cianjur ini ingin menyampaikan aspirasi kami dari kaum buruh Cianjur tetap menolak UU Omnibuslaw,” ungkapnya. Malik mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa akan terus dilakukan selama tiga hari kedepan terhitung sejak hari Selasa (6/10 hingga (8/10).
Sementata itu Anggota DPRD Cianjur dari Fraksi Partai Demokrat, Denny Aditya dan Fraksi PKS Sinta Dewi Yuniarti, menemui ribuan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (6/10). Tidak hanya menemui, kedua wakil rakyat tersebut mendengarkan aspirasi para buruh yang disampaikan Aliansi Buruh Cianjur dan perwakilan dari serikat pekerja dengan duduk di jalan aspal.
“Negara ini negara hukum, biarkan proses hukum yang berjalan. Kami bersama kaum buruh akan berjuang,” kata Ketua Fraksi Demokrat, Denny Aditya. Denny menegaskan, Undang-Undang Omnibus Law disahkan tengah malam saat masyarakat Cianjur sedang tertidur.
“Kami dari Demokrat dan PKS kalah voting. Kami tidak diberikan satu menit pun untuk menjelaskan,” ujarnya. Menurutnya, ada mekanisme yang bisa dilakukan yakni melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Serahkan kepada mekanisme, kami punya wakil rakyat di DPR RI yang selalu mengawal,” tandas Denny. Hal senada diutarakan Anggota Fraksi PKS, Sinta Dewi Yuniarti, PKS akan terus mengawal dan mendorong anggota dewan di DPR RI agar Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan. *** (Ghienz)