Sidang WNA Pelaku Penyiraman Air Keras Rsmi Ditunda

 Sidang WNA Pelaku Penyiraman Air Keras Rsmi Ditunda



#INFOCJR – Sidang WNA asal Timur tengah pelaku penyiram air keras Abdul Latif resmi ditunda, Kamis (10/03/2022). Penundaan sidang yang harusnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) secara virtual tidak dihadiri oleh terdakwa Abdul Latif karena berbagai alasan tak logis.

Sidang tersebut sebagai agenda pembacaan dakwaan dengan dihadiri jaksa sebanyak 5 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, pihaknya telah melaksanakan persidangan, namun terdakwa dengan berbagai alasan menolak untuk menghadiri sidang.

“Alasannya karena tidak didampingi oleh Kedubesnya. Padahal sudah kami buatkan surat dengan resmi, kemudian penerjemahnya sudah kami hadirkan,”  katanya.

Tommy menegaskan, tidak ada alasan yang sah bagi terdakwa untuk menolak.

“Namun sesuai dengan 154 ayat 4 KUHP bagi terdakwa yang tidak hadir untuk berkesempatan untuk menghadirkannya lagi di persidangan nanti,” ujarnya.

Tommy menambahkan, karena sidang sebelumnya tidak dihadiri terdakwa sehingga akan dijadwalkan ulang.

“Kami tidak mau berandai-andai yang jelas hakim telah menunda persidangan sampai hari Rabu, tentu kita akan mencoba menghadirkan terdakwa, nanti kita akan bersiap lagi,” pungkasnya.***(Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia