TACB dan Disbudpar Cianjur Gelar Rapat Koordinasi Pra Penetapan Cagar Budaya Prioritas 2024

 TACB dan Disbudpar Cianjur Gelar Rapat Koordinasi Pra Penetapan Cagar Budaya Prioritas 2024



#INFOCJR – Tim Ahli Cagar Budaya Cianjur (TACB) bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur (Disbudpar) menggelar rapat koordinasi pada Jumat (26/7) untuk membahas penetapan Cagar Budaya prioritas tahun 2024. Rapat yang berlangsung di kantor Disbudpar Cianjur ini membahas secara mendalam data Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah didaftarkan dan diprioritaskan untuk pengkajian.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh anggota TACB dan jajaran Disbudpar Kabupaten Cianjur. Pertemuan tersebut membahas secara rinci delapan ODCB yang telah diprioritaskan untuk evaluasi kelayakan sebagai objek cagar budaya. Evaluasi ini merupakan bagian dari proses untuk memastikan bahwa ODCB yang diusulkan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Cianjur, Susan Susilawati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada Jumat, 7 Juni 2024. Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Disbudpar didampingi TACB melakukan evaluasi terhadap beberapa objek yang diusulkan untuk penetapan sebagai cagar budaya.

Beberapa objek yang didorong untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya (CB) antara lain artefak-artefak kuno dari era pendirian wilayah Cibalagung di Desa Kademangan, Kecamatan Mande, serta situs makam dari masa perjuangan kemerdekaan RI di Kecamatan Takokak, di samping beberapa objek lainnya.

“Kegiatan rapat koordinasi ini adalah langkah lanjut dari monitoring dan evaluasi yang kami lakukan sebelumnya. Fokus kami adalah memastikan bahwa setiap ODCB yang kami ajukan memiliki nilai sejarah dan budaya yang signifikan. Kami berharap, dengan evaluasi yang cermat dan kerjasama antara TACB dan Disbudpar, objek-objek ini dapat mendapatkan pengakuan sebagai cagar budaya dan dilindungi secara resmi,” ujar Susan Susilawati.

Jika hasil kajian TACB menunjukkan bahwa ODCB memenuhi syarat, maka TACB akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Cianjur untuk penetapan resmi sebagai cagar budaya.

Rapat ini ditutup dengan harapan agar proses pemeliharaan dan pelestarian cagar budaya di Cianjur dapat berjalan dengan baik. “Kami berharap, dengan kerjasama yang erat antara TACB dan Disbudpar Kabupaten Cianjur, upaya pelestarian cagar budaya dan ODCB di Cianjur dapat terus berkembang. Kami yakin bahwa perlindungan dan pemeliharaan warisan budaya ini akan memberikan manfaat besar bagi generasi mendatang,” tambah Ilham Nurwansah, Koordinator TACB Cianjur.




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia