Warga Pembuang Sampah Pabrik Kiriman dari Bandung Didenda 200 Ribu
#INFOCJR – Puji (35) Warga Maleber Karangtengah Cianjur akhirnya mendapat vonis tindak pidana ringan harus membayar denda 200 ribu rupiah.
Demikian disampaikan Kasi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin, SH, MH, Senin (2/8/2021).
Diterangkan tersangka Puji kepergok warga tengah membuang sampah yang diduga berasal dari limbah pabrik beberapa waktu lalu. Puji yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut sayuran saat pulang dari Pasar Caringin Bandung dicegat seseorang di sekitar Cipatat Kab. Bandung Barat.
Seseorang yang baru dikenalnya itu meminta bantuan Puji untuk mengantarkan sampah ke tempat pembuangan sampah di Cianjur. Dengan imbalan tertentu ia menyanggupi orderan tambahan itu, namun sayang sampah itu tidak dibuang ke TPA malah diturunkan di pinggir jalan sehingga ditangkap warga dan dibawa petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk diperiksa.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan disidang secara singkat, pelaku akhirnya mendapat vonis hari itu juga,” kata Dindin.***(Ris)