Empat Calon Kades tolak hasil Pilkades di Desa Neglasari

 Empat Calon Kades tolak hasil Pilkades di Desa Neglasari



#INFOCJR – Dua orang calon Kepala Desa di Desa Neglasari Kecamatan Bojongpicung memberikan surat pengaduan atas ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan Kepala Desa di Desa Neglasari pada pemilihan kepala Desa Serentak 2020.

Dadang Supendi salah seorang Calon Kepala Desa yang memberikan surat pengaduan tersebut menuturkan bahwa pihaknya tidak puas terhadap proses pada pelaksanaan Pilkades di Desa Neglasari.

“Kami sangat menyesalkan dengan penyampaian ketua panitia dalam hal pelaksanaan pemungutan suara untuk mobilisasi pemilik dengan menggunakan fasilitas kendaraan roda 4 untuk antar jemput pemilik ke-TP5, bahwa panitia menyiapkan berupa kendaraan roda 4 beserta supir dari luar desa neglasari,” tuturnya.

Dadang menambahkan, mengenai pembiayaan pengadaan kendaraan beserta supir bersumberkan dari permintaan ketua panitia, Dis. H. Ef das Wahidin S, M.Pd.I kepada para calon.

“Ketua menyampaikan untuk setiap calonnya memberikan iuran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sementara hal tersebut tidak diperbolehkan dalam peraturan Bupati Ci anjur nomor 41 tahun 2019 pasal 92 ayat (4) selain biaya pemilikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemerintah desa dapat menganggarkan kegiatan penunjang pemilikan kepala desa dalam APB Desa tahun bersangkutan yang digunakan untuk kebutuhan pada
pelaksanaan pemungutan suara. kami sudah menduga hal ini sebagai bentuk pungli,” kata Dadang.

Menurut Dadang, pihaknya mengikuti permintaan panitia tersebut, sehubungan mendapatkan ancaman bagi calon yang melakukan mobilisasi pemilik untuk datang ke TP5 akan di berhentikan oleh petugas kepolisan dan dari pihak panitia.

“Atas dasar itu kami sepakat dan konsisten dari perkataan ketua panitia namun Kenyataan di lapangan kami bahwa sopir yang di pakai panitia adalah warga Neglasari, dan kami mendapatkan dokumen berupa photo salah satu sopir tersebut berkampanye salah satu calon kepala desa nomor 03. Kejadian ini kami meminta pertangungjawaban ketua panitia,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan Kusnadi Ketua Pemenangan Calon Kepala Desa no urut 2 Dadang Supendi, ia menuturkan Ketua panitia menyampaikan keputusan di TPS02. Menurut laporan dari saksi ketua panitia pada saat itu berbicara, untukkondusivitas pemungutan suara, formulir C7 dikesampingkan. Pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS cukup dengan C6 saja dan meminta persetujuan dari Keputusan ketua panitia tersebut adalah inisiatif sendiri bukan bersumber kepada ketentuan petunjuk teknis pelaksana peraturan Daerah
Kabupaten Cianjur.

“Keputusan ketua panitia ini dimanfaatkan oleh tim pemenangan calon kepala desa melakukan kolektif C6 dari pemilik yang hadir di TPS untuk menyemahkan C6 kepada panitia KPPS Pencatat kehadiran pemilik di TPS, sehingga pemilik yang sudah menyerahkan C6 pada saat dipanggil tidak sesuai berdasarkan kehadiran karena menjadi acak pemanggilannya, pemilik kesal dan sebagian pemilik kembali berumah masing- masing. Keputusan tersebut, kami nilai sebagai prilaku perbuatan melawan hukum pada pasal 77, ayat (2), Peraturan Bupati Cianjur nomor 41 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa. inisitif ini membuktikan akibat ketidak becusan panitia dalam melaksanakan pemilikan dan kami anggap gagal. Adapun bunyi dari pasal 77 ayat (2) adalah sebagaiberikut: “dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik diberikan kesempatan oleh panitia pemilikan berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilik,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa masih ada kecurangan lainnya yang dilakukan oleh panitia.

“Banyak kecurangan lainnya, ada money politik, bahkan ada juga warga yang tidak mencoblos dengan berbagai alasan, bahkan TPS 01, dalam hal pembacaan hasil perolehan suara calon, anggota KPPS dalam menyebutkannya sangat tergesa-gesa dan tidak dengan cara memperlihatkan secara jelas kepada para saksi, termasuk kepada saksi kami dari saksi 02. Sehingga kami meragukan tentang hasil perolehan suara kami di TPS 01,” imbuhnya.

Sementara Sekretaris Camat (Sekmat) Bojongpicung Slamet Riyadi mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menyelesaikan Permasalahan yang terjadi di Desa Neglasari.

“Tadi kita sudah berkomunikasi dengan panitia dan besok kota akan lanjutkan komunikasi dengan beberapa pihak terkait lainnya dan juga pohak yang keberatan bahwa seperti apa duduk permasalahannya dan akan kita kaji lebih lanjut,” pungkasnya. (Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia