Kejari Cianjur Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan dan Rampasan
#INFOCJR – Kejaksaan Negeri Cianjur, melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dan rampasan, hal itu dilaksanakan bersama Bupati Cianjur Herman Suherman bersama Forkopimda Kabupaten Cianjur, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Rabu (24/02/2021).
Bupati Cianjur Herman Suherman mengapresiasi kinerja Aparat keamanan, Herman berharap kedepan khususnya peredaran Narkoba di Cianjur bisa dihilangkan, “kita ingin Cianjur kedepan lebih baik, kita ingin generasi muda di Cianjur lebih hebat,”.
Kepala Kejari Cianjur Komaidi mengatakan, Kejari Cianjur menerima pelimpahan 11 tersangka dari Mabes Polri untuk kasus mata uang palsu dari berbagai negara ini.
“Jadi pemusnahan ini merupakan rangkaian kegiatan proses pidana, ada eksekusi badan dan barang bukti, hari ini eksekusi barang bukti,” ujar Komaidi di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Rabu (24/2/2021).
Kasi Barang Bukti Kejari Cianjur Hendra Prayoga, mengatakan tiga perkara limpahan Kejagung terkait peredaran uang palsu ini sudah inkrah sehingga barang buktinya dimusnahkan.
“Dalam kasus ini terungkap transaksi biasanya dilakukan di hotel di kawasan Cipanas,” katanya.
Hendra mengatakan, dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti maka rangkaian proses hukum pidana sudah dilakukan mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. ***(Ghienz)